DARI PANWASLU KITA SELAMATKAN PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014

Senin, 11 Februari 2013

Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang


Memperhatikan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 60/Kpts/KPU-Prov-018/2012, Tanggal 15 Oktober 2012 tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 dan Nomor 05/Kpts/KPU-Prov-018/2013 tentang Penetapan pasangan calon Yang memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur tahun 2013 , maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim Kampanye pasangan calon untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah
2.    Pelaksanaan kegiatan kampanye harus memenuhi unsur-unsur :
-  Dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon    
-  Meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam penawaran visi, misi dan program pasangan calon dalam bentuk tertulis dan/atau lisan
-   Alat peraga atau atribut pasangan calon
3. Pasangan calon, tim kampanye/juru kampanye, serta setiap orang dilarang   melakukan kegiatan kampanye pada masa :
-       Sebelum tanggal dimulai masa kampanye
-       Di luar jadwal yang sudah ditentukan untuk pasangan calon
-       3 ( tiga ) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara
-       Pada hari pemungutan suara
4. Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye/juru kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa di suatu tempat dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, apabila memenuhi pengertian kampanye sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2
5.   Pada masa tenang dan pada hari serta tanggal pemungutan suara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun
6.  Setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 31 Januari 2013 maka semua bentuk kampanye dan pemasangan alat peraga , bahan kampanye dan atribut kampanye yang telah dipasang atau disebarkan agar diturunkan atau dibersihkan kecuali yang terpasang di Kantor / Sekretariat Partai Politik atau Tim kampanye, dan baru dapat dipasang atau disebarluaskan pada saat masa kampanye
7.  Pada masa tenang tanggal 15 – 17 Maret 2013 semua bentuk kampanye, alat peraga, dan bahan kampanye agar diturunkan atau dibersihkan oleh pasangan calon dan tim kampanye

(Sumber : Surat Bawaslu Prov. NTT Nomor : 25/ Bawaslu - Prov/NTT/I/2013)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Letakkan Komentar Anda di Sini...
Kami Sangat Menghargai Komentar Anda Yang bersifat membangun