Memperhatikan
Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 60/Kpts/KPU-Prov-018/2012,
Tanggal 15 Oktober 2012 tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur
Tahun 2013 dan Nomor 05/Kpts/KPU-Prov-018/2013 tentang Penetapan pasangan calon
Yang memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur
Nusa Tenggara Timur tahun 2013 , maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Kampanye
adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim Kampanye
pasangan calon untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan
sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon
secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dengan bentuk sebagaimana dimaksud
dalam pasal 76 ayat (1) undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah
terakhir dengan undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah
2. Pelaksanaan
kegiatan kampanye harus memenuhi unsur-unsur :
- Dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye
Pasangan Calon
- Meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh
dukungan sebesar-besarnya dalam penawaran visi, misi dan program pasangan calon
dalam bentuk tertulis dan/atau lisan
- Alat peraga atau atribut pasangan calon
3. Pasangan
calon, tim kampanye/juru kampanye, serta setiap orang dilarang melakukan kegiatan kampanye pada masa :
-
Sebelum tanggal dimulai masa kampanye
-
Di luar jadwal yang sudah ditentukan untuk pasangan
calon
-
3 ( tiga ) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan
suara
-
Pada hari pemungutan suara
4. Segala
kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye/juru kampanye yang dilakukan
sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun kegiatan sosial/kebudayaan,
perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan dan kegiatan lain dengan nama apapun
yang bersifat mengumpulkan massa di suatu tempat dapat dikategorikan sebagai
kegiatan kampanye, apabila memenuhi pengertian kampanye sebagaimana dimaksud
pada butir 1 dan 2
5. Pada masa
tenang dan pada hari serta tanggal pemungutan suara tidak dibenarkan
melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun
6. Setelah
penetapan pasangan calon pada tanggal 31 Januari 2013 maka semua bentuk
kampanye dan pemasangan alat peraga , bahan kampanye dan atribut kampanye yang
telah dipasang atau disebarkan agar diturunkan atau dibersihkan kecuali yang
terpasang di Kantor / Sekretariat Partai Politik atau Tim kampanye, dan baru
dapat dipasang atau disebarluaskan pada saat masa kampanye
7. Pada masa
tenang tanggal 15 – 17 Maret 2013 semua bentuk kampanye, alat peraga, dan bahan
kampanye agar diturunkan atau dibersihkan oleh pasangan calon dan tim kampanye
(Sumber : Surat Bawaslu Prov. NTT Nomor : 25/ Bawaslu - Prov/NTT/I/2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Letakkan Komentar Anda di Sini...
Kami Sangat Menghargai Komentar Anda Yang bersifat membangun