DARI PANWASLU KITA SELAMATKAN PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014

Senin, 25 Februari 2013

Pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan/PPL di Kecamatan Solor Selatan


Pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan Kecamatan Solor Barat, Kecamatan Solor Timur dan Kecamatan Solor Selatan Terjadi pada Hari Sabtu, 23 Pembruari 2013 di Kelike Ibu Kota Kecamatan Solor Selatan.Hadir pada acara pelantikan Camat Solor Selatan, anggota Panwaslucam masing-masing kecamatan dan wakil dari Panwaslu Kabupaten Ibu Yasinta Sakera, SE. 
Pelantikan PPL di lakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan dari masing-masing kecamatan, selesai pelantikan dilakukan Bimbingan Teknis bagi anggota PPL yang dibawakan oleh Ibu Yasinta Sakera, SE tentang fungsi dan tanggungjawab PPL dan teknis pengawasan kepemiluan. 

Jumat, 22 Februari 2013

Pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Kecamatan Wulanggitang


Anggota Panwaslu Kecamatan Wulanggitang, Ile Bura, Demon Pagong dan Titehena pada Hari Rabu 20 Pebruari 2013 melantik Petugas Pemilu Lapangan untuk masing-masing kecamatan yang dipusatkan di Boru Kecamatan Wulanggitang. Hadir pada acara pelantikan tersebut wakil dari Panwaslu Kabupaten Flores Timur Bapak Hamid Ahmad, S.Pd.I dan Ibu Yasinta Sakera, SE dan juga Bapak Camat dari masing-masing kecamatan bersama undangan dari Tokoh Masyarakat. Setelah acara pelantikan para PPL di bekali dengan Materi Bimbingan Teknis yang disampaikan oleh Bapak Hamid Ahmad dan Ibu Yansinta Sakera dengan Materi tentang Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab baik Panwaslu Kecamatan maupun Petugas Pemilu Lapangan, serta hal-hal teknis menyangkut penyelenggaraan pengawasan dalam kepemiluan.

Kamis, 21 Februari 2013

Pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Kecamatan Adonara Barat


Pelantikan anggota Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di Kecamatan Adonara Barat, Adonara Tengah dan Adonara terpusat di Waiwadan ibu kota Kecamatan Adonara Tengah yang dilaksanakan pada hari Senin, 18 Pebruari 2013.Pelantikan berlangsung di Aula Kantor Camat Adonara Barat yang  di hadiri oleh Camat Adonara Barat dan Kapospol Adonara Barat, serta undangan dari elemen Tokoh masyarakat.Hadir pada acara pelantikan Anggota Panwaslu Kabupaten Hamid Ahmad yang juga sebagai Koordinator Devisi Pengawasan pada PANWASLU Kabupaten Flores Timur dengan di dampingi  oleh Pegawai Sekretariat Panwaslu Kabupaten Flores Timur Lodovikus B. Doren dan Fransiskus Juang Lera.
Pangawas Pemilu Lapangan (PPL) pada masing-masing kecamatan di Lantik oleh masing-masing Ketua Panwaslu Kecamatan. Selesai acara pelantikan seluruh anggota PPL mendapatkan materi Bimbingan Teknis yang di sampaikan oleh Bapak Hamid Ahmad yang memberikan materi tentang Fungsi, Tugas dan Tanggungjawab PPL dan strategi pengawasan tentang Kepemiluan.

Selasa, 19 Februari 2013

PELANTIKAN PPL DI KECAMATAN ILE MANDIRI



Pelantikan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Kecamatan Larantuka, Tanjung Bunga, Lewolema dan Ile Mandiri dilaksanakan pada Hari Senin, 18 Pebruari 2013 yang dipusatkan di Kecamatan Ile Mandiri. Acara Pelantikan yang di padukan dengan Bimtek para PPL di hadiri wakil dari Panwaslu Kabupaten Flores Timur Ibu Yasinta Sakera, SE di dampingin Anggota Sekretariat Panwaslu Kabupaten Flores Timur Hans Diaz dan Heri Keban. Hadir pula dalam acara pelantikan tersebut Bapak Camat Ile Mandiri, Kapospol Kecamatan Ile Mandiri dan Tokoh Masyarakat.
Pelantikan dilakukan oleh masing-masing Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (PANWASLUCAM) PPL Kecamatan Larantuka dilantik oleh Frans A. Kean, PPL Kecamatan Tanjung Bunga dilantik oleh Theodorus Ola Hadjon, PPL Kecamatan Lewolema dilantik oleh Christianus Pasa Hurint dan PPL dari Kecamatan Ile Mandiri dilantik oleh Nikolaus Deka Doren. 
Anggota PPL yang telah dilantik selanjutnya mendapatkan materi Bimtek tentang Pengawasan Pemilu yang di sampaikan oleh Ibu Yasinta Sakera, SE anggota Panwaslu Kabupaten Flores Timur, yang juga sebagai koordinator Devisi Umum, SDM dan Humas pada Panwaslu Kabupaten Flores Timur.

Senin, 18 Februari 2013

Ini No Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT - Pos Kupang

Ini No Urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT - Pos Kupang




POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penarikan Nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT untuk periode 2013-2018 telah dilakukan di Aula Kantor KPU Propinsi NTT pada Sabtu (2/2/2013). 

Dan hasilnya, Pasangan Esthon-Paul memperoleh nomor urut 1 dan Pasangan Beni Kabur Harman-Willem Nope (BKH-Nope) mendapatkan nomor urut 5. 

Pasangan lainnya, Tunas (Ibrahim Agustinus Medah-Emanuel Melkiades Laka Lena) mendapat nomor urut 2, Paket CristAl (Christian Rotok-Abraham Liyanto) nomor urut 3 dan Paket Frenly (Frans Lebu Raya-Beny Litelnoni) mendapat nomor urut 4.  

Editor : alfred_dama
Sumber : Pos Kupang

Senin, 11 Februari 2013

Pelaksanaan Tahapan Kampanye dan Masa Tenang


Memperhatikan Keputusan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 60/Kpts/KPU-Prov-018/2012, Tanggal 15 Oktober 2012 tentang Penetapan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 dan Nomor 05/Kpts/KPU-Prov-018/2013 tentang Penetapan pasangan calon Yang memenuhi Syarat Sebagai Peserta Pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur tahun 2013 , maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim Kampanye pasangan calon untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan sebesar-besarnya, dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon secara lisan atau tertulis kepada masyarakat dengan bentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 sebagaimana diubah terakhir dengan undang-Undang nomor 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah
2.    Pelaksanaan kegiatan kampanye harus memenuhi unsur-unsur :
-  Dilakukan oleh Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon    
-  Meyakinkan para pemilih dalam rangka memperoleh dukungan sebesar-besarnya dalam penawaran visi, misi dan program pasangan calon dalam bentuk tertulis dan/atau lisan
-   Alat peraga atau atribut pasangan calon
3. Pasangan calon, tim kampanye/juru kampanye, serta setiap orang dilarang   melakukan kegiatan kampanye pada masa :
-       Sebelum tanggal dimulai masa kampanye
-       Di luar jadwal yang sudah ditentukan untuk pasangan calon
-       3 ( tiga ) hari sebelum tanggal dan hari pemungutan suara
-       Pada hari pemungutan suara
4. Segala kegiatan pasangan calon, termasuk tim kampanye/juru kampanye yang dilakukan sebelum tanggal dimulainya kampanye, antara lain ulang tahun kegiatan sosial/kebudayaan, perlombaan, olahraga, kegiatan keagamaan dan kegiatan lain dengan nama apapun yang bersifat mengumpulkan massa di suatu tempat dapat dikategorikan sebagai kegiatan kampanye, apabila memenuhi pengertian kampanye sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2
5.   Pada masa tenang dan pada hari serta tanggal pemungutan suara tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun
6.  Setelah penetapan pasangan calon pada tanggal 31 Januari 2013 maka semua bentuk kampanye dan pemasangan alat peraga , bahan kampanye dan atribut kampanye yang telah dipasang atau disebarkan agar diturunkan atau dibersihkan kecuali yang terpasang di Kantor / Sekretariat Partai Politik atau Tim kampanye, dan baru dapat dipasang atau disebarluaskan pada saat masa kampanye
7.  Pada masa tenang tanggal 15 – 17 Maret 2013 semua bentuk kampanye, alat peraga, dan bahan kampanye agar diturunkan atau dibersihkan oleh pasangan calon dan tim kampanye

(Sumber : Surat Bawaslu Prov. NTT Nomor : 25/ Bawaslu - Prov/NTT/I/2013)