Pengawasan Alat Peraga di Luar Ruangan yang
dilakukan oleh peserta pemilu hendakla berpedoman kepada peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 1 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu Anggota
DPR,DPD, DPRD serta dalam rangka pengawasan tahapan kampanye khususnya terkait
dengan pamasangan alat peraga kampanye luar ruangan, dan berdasarkan Perbawaslu
Nomor 4 Tahun 2012 tentang tata cara pengawasan kampanye Pemilu Anggota DRP,DPD
DAN DPRD.
Bahwa pelaksanaan pengawasan pemasangan alat
peraga tersebut dilakuakan dengan berpedoman pada surat bawaslu Nomor:
684/Bawaslu/X/2013.
Demikian surat Bawaslu Prov. NTT yang ditujukan kepada Panwaslu Kab./Kota untuk bisa di jadikan acuan dalam Pengawasan Pengawasan Alat Peraga.
Download : Lampiran Surat Bawaslu Nomor:684/Bawaslu/X/2013
Surat Bawaslu Provinsi NTT Nomor: 213/Bawaslu-Prov/NTT/X/2013
Surat Bawaslu Provinsi NTT Nomor: 213/Bawaslu-Prov/NTT/X/2013