DARI PANWASLU KITA SELAMATKAN PEMILU LEGISLATIF TAHUN 2014

Sabtu, 19 Oktober 2013

Pengawasan Alat Peraga Diluar Ruangan

Pengawasan Alat Peraga di Luar Ruangan yang dilakukan oleh peserta pemilu hendakla berpedoman kepada peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 1  tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu Anggota DPR,DPD, DPRD serta dalam rangka pengawasan tahapan kampanye khususnya terkait dengan pamasangan alat peraga kampanye luar ruangan, dan berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2012 tentang tata cara pengawasan kampanye Pemilu Anggota DRP,DPD DAN DPRD.

Bahwa pelaksanaan pengawasan pemasangan alat peraga tersebut dilakuakan dengan berpedoman pada surat bawaslu Nomor: 684/Bawaslu/X/2013.

Demikian surat Bawaslu Prov. NTT yang ditujukan kepada Panwaslu Kab./Kota untuk bisa di jadikan acuan dalam Pengawasan Pengawasan Alat Peraga.

Download : Lampiran Surat Bawaslu Nomor:684/Bawaslu/X/2013 

                    Surat Bawaslu Provinsi NTT  Nomor: 213/Bawaslu-Prov/NTT/X/2013

Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu Legislatif Tahun 2014

RAPAT KOORDINASI
PENGAWASAN TAHAPAN PEMILU LEGISLATIF
TINGKAT KABUPATEN FLORES TIMUR

HOTEL ASSA, 13 S/D 14 OKTOBER 2014


Materi dari Ketua Panwaslu Kab. Flores Timur

Hamid Ahmad menyampaikan Materi Pengawasan DPT

Yasinta Sakera dalam Materi Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye

Peserta Rakor Pengawasan Tahapan Pemilu Legislatif 2014